Menu
Pencarian


Polisi Ringkus Sembilan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Rogojampi

JTV Banyuwangi - Jumat, 26 Juni 2026 16:49
Polisi Ringkus Sembilan Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Rogojampi
Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP terkait pengeroyokan.

Sembilan pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap tiga pelajar di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Para pelaku berhasil diringkus tak kurang dari sehari pasca peristiwa terjadi.

Pengungkapan kasus kekerasan jalanan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Rogojampi bersama Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Para tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/6) malam di kawasan Jalan Raya Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi.

"Benar, beserta dukungan Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan dalam waktu singkat," ujar Iptu Ocky, Rabu (24 Juni 2026).

Baca Juga :   Gagalkan Konvoi, Polisi Amankan Pemuda Bersajam

Peristiwa bermula saat sembilan tersangka yang sedang berada di sebuah kafe di Desa Lemahbangdewo mengonsumsi minuman keras jenis arak. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, beberapa tersangka kemudian keluar untuk membeli tambahan minuman.

Saat melintas di jalan raya, mereka berpapasan dengan kendaraan yang dikendarai tiga korban. Diduga karena tersulut emosi, para tersangka kemudian melakukan pengejaran hingga menghadang kendaraan korban.

Dalam aksi tersebut, para pelaku disebut sempat menabrak kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah korban kembali mencoba melarikan diri, pengejaran kembali terjadi hingga akhirnya korban berhasil dihentikan dan dikeroyok.

Baca Juga :   Dua Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia Satpol PP Saat Kepergok Bolos Sekolah

Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam di sekitar mata, memar di tubuh, hingga luka pada bagian kepala.

Polisi kemudian mengamankan sembilan tersangka berinisial BBH alias U, AA, MDR, DS, BA, NN, MRA, MTA, dan IM. Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pecahan semen yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian tersangka, serta rekaman video pengeroyokan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan.

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.