NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan truk yang melawan saat hendak diamankan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku.
Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Ia merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2023.
RM ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Setelah diamankan, pelaku sempat mendapat perawatan di IGD Rumah Sakit Widodo sebelum dibawa ke Mapolres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, saat sebagian besar warga sedang mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri satu unit truk yang terparkir di gudang milik korban berinisial K (64).
Ironisnya, korban diketahui merupakan tetangga pelaku.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kendaraan hasil curian. Truk tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp12 juta.
Uang hasil penjualan truk kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : JTV Madiun



















