PACITAN - Wacana kenaikan harga Minyakita menjadi Rp 15 ribu saat ini tengah digodog oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI DPR RI.
Namun di Pacitan ternyata harga Minyakita justru sudah mencapai Rp 16 ribu per litter. Padahal sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyakita berada diangka Rp 14 ribu.
Ironisnya, Minyakita yang saat ini tersedia dipasaran Pacitan banyak dioplos maupun palsu. Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan Acep Seherman mengatakan, minyakita asli yang disediakan oleh salah satu perusahaan minyak goreng di Indonesia yang dikirim ke Pacitan hanya berupa kemasan refill.
"Minimnya stok yang dikirim ke Pacitan akhirnya banyak yang mengkamuflase dengan merk yang sama tapi berbeda," jelasnya.
Baca Juga : Disdagnaker Pacitan Sebut Sudah Tak ada Minyakita Tiruan
Disinggung soal sanksi terkait penjualan minyakita oplosan diatas HET, Disdagnaker Pacitan menyampaikan tidak memiliki kewenangan. Karena pihaknya hanya sekedar monitoring dan evaluasi.
"Saat kita sidak, para pedagang ini bilang harganya Rp.14 ribu, namun saat kita sudah pergi harganya kembali lagi ke Rp.16 ribu, dan ini yang susah," tambahnya.
Maraknya praktik curang Minyakita oplosan tampaknya luput dari perhatian aparat kepolisian. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.
Padahal pelaku produksi minyak goreng oplosan tersebut bisa dijerat dua pasal sekaligus, yakni UU 9 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp.2 miliar, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Saat dikonfirmasi terkait penindakan maraknya praktik curang Minyakita oplosan, Kasatresmkrim Polres Pacitan AKP Untoro menyatakan belum ada penindakan. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi