PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, tim langsung bertindak dan menangkap R di rumahnya pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” terang AKP Jupriadi, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa pisau dapur. R kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk, sebelum akhirnya melarikan diri.
Motif pelaku diketahui karena dendam lama, akibat merasa dicaci maki korban sekitar satu tahun lalu. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Mohammad Noer Pamekasan dan kondisi kesehatannya mulai membaik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam, dan satu buah helm hitam kombinasi merah putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/MH).
Editor : JTV Madura