PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo bertindak cepat melakukan penyelidikan atas kasus balon udara berisi petasan yang meledak di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo pada Senin (17/6) lalu. Akibat ledakan balon udara itu, rumah milik Hariyanto, warga desa setempat mengalami kerusakan parah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni RR (19 tahun) dan ID (19 tahun), keduanya warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. “Hasil temuan di lapangan setelah melakukan olah TKP, kedua remaja itu diduga terlibat karena petugas mendapatkan sejumlah petunjuk, termasuk serpihan kertas pembungkus mercon yang di dalamnya terdapat alamat rumah pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana kepada wartawan portaljtv.com, Kamis (20/06)
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kertas coklat pembungkus petasan ukuran 3-4 dim, parasut pembawa mercon, gunting orange, penggaris, dan satu buah cutter warna merah.
Ryo menambahkan, kedua pelaku diduga sebagai pembuat sekaligus penerbang balon udara. Mereka sengaja menerbangkan balon udara disertai petasan saat momentum Idhul Adha. “Namun apesnya, salah satu petasan balon udara jatuh dan meledak di rumah warga hingga menyebabkan kerusakan parah,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 187 KUHP yang mengatur tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, maka bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Akibat perbuatan kedua tersangka, atap genteng rumah korban rusak, lemari dan dinding rumah hancur hingga menyebabkan kerugian 100 juta, pungkasnya. (Ega patria/ Arif Junaidi)
Editor : Arif Junaidi