SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat menyikapi laporan perobekan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya yang dilaporkan kuasa hukum pemohon eksekusi sebuah bangunan kantor di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya.
Hari ini penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan telah memulai proses penyelidikan kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Saksi yang dipanggil adalah I Komang Aries Dharmawan, SH, MH dan Efianto, SH. Keduanya merupakan kuasa hukum Nina Winny Sudaryo selaku pemohon eksekusi.
"Benar hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan kami pada 28 Februari 2024 lalu," kata Komang saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2024).
Dalam perkara ini, lanjut Komang, terlapor merupakan termohon eksekusi yang diketahui merupakan pengusaha marmer.
"Yang kami laporkan adalah AP dan kawan kawan," ungkapnya.
Dalam permintaan keterangan tadi, Komang mengaku dicecar puluhan pertanyaan, mulai dari asal usul perolehan objek eksekusi oleh pemohon hingga pelaksanaan eksekusinya.
"Kalau tidak salah ada 41 pertanyaan," jelasnya.
Komang menjelaskan jika objek yang dimohonkan eksekusi ini gagal dilakukan karena dihadang oleh ratusan massa dengan melakukan aksi membakar ban, dorong-
dorongan dengan petugas keamanan hingga adanya perampasan dan perobekan penetapan eksekusi saat dibacakan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 21 Februari 2024 lalu.
"Ada dua pasal yang kami laporkan yakni Pasal 219 KUHP tentang Merobek atau Merusak Maklumat Yang Diumumkan Penguasa Yang Berwenang, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan," bebernya.
Sementara itu, Efianto, SH yang juga menjadi saksi dalam perkara ini membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 31 pertanyaan," singkatnya sembari meninggal gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Nina Winny Sudaryo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi atas objek bangunan kantor di Jalan Darmo Permai Timur I No 26 Surabaya.
Objek tersebut dibeli Nina Winny Sudaryo dari proses Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan merupakan objek Hak Tanggungan dari Bank Negara Indonesia (BNI) atas piutang dari termohon eksekusi.
Sementara dari informasi yang dihimpun, laporan perkara perobekan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya ini teregister dalam Nomor: LPM/22.01/II/2024/SPKT/POLDA JATIM, tanggal 28 Februari 2024.
Editor : M Fakhrurrozi