Gapasdap merasa prihatin atas terjadinya antrean kendaraan di jalur Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Antrean tersebut mengganggu perjalanan masyarakat dan distribusi logistik Jawa–Bali, meningkatkan biaya angkutan, serta mengurangi waktu kerja dan istirahat pengemudi. Antrean yang meluber ke jalan nasional juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Ketua Umum DPPD Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan berbagai pihak. Namun, setiap langkah darurat tetap perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas, keselamatan, dan dampaknya terhadap pelayanan secara menyeluruh.
Masalah Utamanya Bukan Kekurangan Kapal
Khoiri menyebut, saat ini terdapat 56 kapal yang memiliki izin operasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk. Jumlah tersebut telah mencukupi, bahkan relatif lebih banyak dibandingkan dengan kapasitas dermaga yang tersedia. Dalam kondisi normal, sekitar 28–34 kapal dapat dioperasikan setiap hari. Namun, saat ini turun menjadi sekitar 23 kapal karena berkurangnya kapasitas pelayanan dermaga.
Baca Juga : Ditolong Nelayan, ABK KM Virgo Transport 8 Asal Banyuwangi Selamat
Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaan pada dua fasilitas dermaga:
1. Dermaga MB II Ketapang ditutup sejak 21 Agustus 2026 untuk peningkatan kapasitas hingga sekitar Maret 2027 dan direncanakan dapat difungsikan sementara pada periode Natal dan Tahun Baru 2026; dan
2. Dermaga Bulusan, yang belum dapat beroperasi optimal karena dua unitdolphin fenderroboh ke laut dan belum diperbaiki.
Baca Juga : Pelabuhan Ketapang Lumpuh, Antrean Kendaraan Mengular hingga 5 Kilometer
“Dengan demikian, antrean panjang bukan disebabkan kekurangan kapal, melainkan kurangnya kapasitas dan dermaga. Karena itu, penanganannya perlu difokuskan pada pemulihan, optimalisasi, peningkatan kapasitas, dan penambahan jumlah dermaga,” jelasnya, Senin,( 7 September 2026).
TBB Perlu Dievaluasi secara Objektif
Untuk membantu mengurangi antrean, saat ini diterapkan mekanisme Tiba Bongkar Berangkat (TBB). Kapal mengangkut kendaraan dan penumpang dari Ketapang menuju Gilimanuk. Setelah membongkar muatan di Gilimanuk, kapal langsung kembali ke Ketapang tanpa memuat kendaraan dan penumpang.
Baca Juga : Jaga Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Kembali Panen Raya Jagung di Banyuwangi
Namun, berdasarkan pengalaman para operator, efektivitas TBB sangat terbatas. TBB tidak menambah kapasitas dermaga dan tidak serta-merta meningkatkan jumlah trip. Waktu pelayaran dan pemuatan dari Ketapang tetap sama, sedangkan kapal masih menggunakan dermaga yang sama dengan kapal reguler. Setelah kembali, kapal juga belum tentu dapat langsung sandar karena masih terdapat antrean kapal di laut.
“Penghematan waktu sekitar 15 menit karena tidak melakukan pemuatan di Gilimanuk belum dapat menghasilkan tambahan perjalanan karena slot dan kapasitas dermaga tetap terbatas,” ungkapnya.
Baca Juga : Kurangi Sampah dari Sumbernya, Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Produk Guna Ulang
Pada saat yang sama, kendaraan dan penumpang yang telah menunggu di Gilimanuk tidak dapat diangkut dan harus menunggu kapal berikutnya. Persoalan tidak selesai, tetapi berpotensi hanya berpindah ke sisi lain, disertai tambahan risiko keselamatan akibat bertambahnya pergerakan dan antrean kapal pada area perairan Selat Bali.
Pola TBB mungkin dapat diterapkan pada periode tertentu, seperti arus mudik atau arus balik Lebaran. Ketika permintaan angkutan sangat dominan dari satu sisi dan relatif rendah dari sisi lainnya. Kondisi saat ini berbeda. Kepadatan terjadi di kedua sisi, baik Ketapang maupun Gilimanuk. Kendaraan pada kedua pelabuhan sama-sama membutuhkan pelayanan.
“Dengan kondisi kepadatan dua arah, pola bongkar dan muat secara normal pada kedua pelabuhan lebih adil bagi pengguna jasa dan lebih efisien dalam memanfaatkan kapasitas kapal,” terangnya.
Baca Juga : Pola Tiba Bongkar Berangkat Dinilai Kurang Efektif, Gapasdap Dorong Perbaikan Dermaga Ketapang-Gilimanuk
Kapal Kembali Kosong, Sumber Daya Tidak Optimal
Dalam pola TBB, kapal kembali dari Gilimanuk menuju Ketapang tanpa membawa kendaraan dan penumpang, kemudian masih harus menunggu giliran untuk sandar di dermaga. Padahal, biaya BBM, awak kapal, pemeliharaan, dan biaya operasional lainnya tetap harus ditanggung. Operator hanya memperoleh pendapatan dari satu arah, tetapi tetap menanggung biaya perjalanan dua arah.
Apabila TBB dilaksanakan sebagai extra trip tanpa dermaga khusus, pola tersebut juga berpotensi mengganggu jadwal reguler, menambah antrean kapal, dan meningkatkan risiko keselamatan pelayaran.
“TBB dapat menimbulkan kesan adanya percepatan karena kapal segera kembali ke Ketapang. Namun, keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya pergerakan kapal atau berkurangnya antrean sesaat pada satu titik,” jelasnya.
Keberhasilan harus diukur secara objektif:
• Apakah jumlah kendaraan yang terangkut pada kedua arah meningkat?
• Apakah jumlah trip benar-benar bertambah?
• Apakah waktu tunggu pengguna jasa berkurang?
• Apakah antrean tidak berpindah atau bertambah di Gilimanuk?
• Apakah kapal, BBM, awak kapal, dan dermaga digunakan lebih efisien?
• Apakah tidak muncul risiko baru terhadap keselamatan pelayaran?
Apabila indikator tersebut tidak membaik, TBB hanya memberikan kesan adanya aktivitas, tetapi belum menghasilkan tambahan pelayanan yang nyata. Dalam pelayanan publik, yang dibutuhkan adalah memastikan setiap pergerakan benar-benar menambah pelayanan dan mengurangi antrean secara keseluruhan.
“Gapasdap berpandangan, TBB tidak tepat dijadikan pola operasi reguler ataupun dianggap sebagai solusi utama setiap kali terjadi antrean, terlebih apabila tetap menggunakan dermaga yang sama dengan kapal reguler,” ungkap Khoiri.

TBB hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi sangat khusus, bersifat sementara, berdasarkan data real time, tidak mengganggu jadwal reguler, serta tetap memperhatikan pelayanan pada sisi lainnya, keselamatan, dan kelayakan operasional kapal.
Gapasdap mengusulkan beberapa langkah yang dapat segera dilaksanakan bersama:
1. Mempercepat penyelesaian Dermaga MB II Ketapang
2. Pekerjaan peningkatan kapasitas Dermaga MB II harus selesai tepat waktu, bahkan dapat dipercepat dari target yang telah ditetapkan. Rencana pengoperasian sementara pada periode Natal dan Tahun Baru juga perlu dipersiapkan sejak dini dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
3. Segera memulihkan Dermaga Bulusan
4. Perbaikan atau penggantian dua unitdolphin fenderperlu segera dilakukan agar Dermaga Bulusan dapat kembali difungsikan khususnya untuk kendaraan berat. Dermaga Bulusan akan memberikan tambahan kapasitas pelayanan yang lebih nyata daripada mengoperasikan kapal tanpa muatan dalam perjalanan kembali.
5. Mempercepatport time
6. Port timesaat ini sekitar 36 menit perlu dievaluasi dan dipersingkat menjadi sekitar 20–25 menit, sesuai kesiapan fasilitas dan tanpa mengurangi keselamatan sebagai faktor utama. Proses bongkar, pemuatan, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar perlu dilakukan secara cepat.
7. Mengoptimalkan dermaga LCM dan plengsengan
8. Dermaga plengsengan perlu segera disatukan agar dapat melayani lebih banyak kapal LCT sebagai pengganti sementara berkurangnya kapasitas pelayanan Dermaga Bulusan.
9. Memisahkan kendaraan ringan dan kendaraan berat
10. Kendaraan ringan perlu diarahkan ke dermaga yang sesuai, sedangkan truk besar dan tronton dilayani melalui dermaga dengan kapasitas memadai. Pemisahan akan meningkatkan produktivitas dermaga dan mempercepat bongkar-muat.
11. Menyediakanbuffer zonekendaraan berat
12. Kantong parkir ataubuffer zoneperlu disiapkan di wilayah utara Ketapang. Kendaraan berat dapat diarahkan menuju pelabuhan secara bertahap berdasarkan kesiapan dermaga dan jadwal kapal sehingga antrean tidak meluber ke jalan nasional.
13. Mengoptimalkan 56 kapal yang tersedia
14. Kapal yang memiliki izin operasi perlu dioptimalkan melalui penataan jadwal yang efektif dan berimbang. Penambahan kapal baru tidak diperlukan selama kapasitas dermaga belum bertambah. Menambah kapal dalam kondisi dermaga terbatas hanya akan menambah antrean kapal untuk sandar dan meningkatkan risiko keselamatan pada area labuh yang sempit dan terbatas.
15. Melakukan evaluasi harian berbasis data
16. Kementerian Perhubungan, ASDP, KSOP, BPTD, pemerintah daerah, kepolisian, Gapasdap, dan operator perlu mengevaluasi panjang antrean pada kedua sisi, jumlah kendaraan yang terangkut, jumlah trip, produktivitas dermaga,port time, serta efektivitas dan biaya penerapan TBB.
“Langkah cepat tetap diperlukan, tetapi harus searah dengan penyelesaian akar masalah. Kebijakan sementara jangan sampai dianggap sebagai solusi permanen,” ujarnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















