SURABAYA - Kebijakan pemblokiran kartu keluarga (KK) mulai berdampak di masyarakat. Anggota dewan Surabaya menemukan kasus KK yang masuk dalam usulan diblokir akan melakukan klarifikasi, namun petugas kelurahan justru mem-pingpong karena tidak tahu aturannya.
M. Machmud anggota komisi A DPRD kota Surabaya mendapatkan laporan dari 3 orang warga Sememi Benowo Surabaya. Ketiga warga itu melaporkan bahwa KK-nya masuk dalam usulan pemblokiran. Padahal KK-nya akan digunakan untuk mendaftar PPDB. Namun ketika melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya, justru di pingpong agar klarifikasi ke kelurahan.
Anehnya, petugas kelurahan sememi justru mengaku tidak tahu terkait aturan dari Dispendukcapil kota Surabaya tersebut. Padahal, petugas kelurahan dan Dispendukcapil sama sama pegawai pemkot yang seharusnya memahami aturan tersebut.
Dihubungi melalui telepon Kadispendukcapil kota Surabaya Eddy Christiyanto menyebut, KK yang masuk dalam kategori usulan blokir berdasarkan aplikasi check in. KK itu secepatnya harus segera melakukan klarifikasi sebelum 1 Agustus 2024.
Baca Juga : Keluhkan Sertifikat, Pemblokiran Dana Melanggar Hukum
Editor : Ferry Maulina