TULUNGAGUNG - Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap belasan set sound horeg (sound system) yang akan digunakan untuk pawai di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Pengawasan ini mencakup intensitas suara, daya listrik, hingga penempatan sound system yang melebihi dimensi kendaraan.
Kegiatan penertiban digelar di lokasi wisata Mbalong Kawok, Desa Sumberejo Kulon, mulai Jumat (25/7) sore. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan PLN. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang pembatasan penggunaan sound system.
Penertiban difokuskan pada batas maksimal:
*Sound statis: 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt.
Baca Juga : Polisi Tertibkan Konvoi Sound Horeg Saat Ramadan di Gondanglegi Malang
*Sound mobile (pawai): 80 desibel dengan daya 10.000 watt.
Petugas menggunakan alat terkalibrasi untuk mengukur desibel, sementara PLN memverifikasi daya listrik. Sound system yang terlalu lebar atau tinggi juga diperiksa dan diminta dibongkar agar sesuai aturan.
Salah satu pengusaha sound system, Agus Priyono, mengaku tidak keberatan dengan penertiban ini. "Kami bersedia diatur, asalkan acara seperti ini tidak dilarang," ujarnya.
Penyelenggara kegiatan dan kepala desa diminta berkoordinasi untuk memastikan kepatuhan. Izin penyelenggaraan masih bersifat sementara dan baru dikeluarkan setelah pemeriksaan teknis memenuhi standar. Jika melanggar, penegakan hukum akan dilakukan sesuai berita acara. (Agus Bondan/Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri