KOTA BATU - Polres Batu mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) fermentasi hasil dari penggerebekan di salah satu tempat produksi miras atau Home Industry miras di Desa Junrejo, Kota Batu.
Diduga, ratusan botol miras itu milik salah seorang petinggi partai di Kota Batu.
Saat menggelar rilis ungkap kasus miras di ruang Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/24), Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan oleh jajarannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
"Kami melakukan sebuah pengamanan untuk proses penegakan hukum terhadap sejumlah minuman yang berfermentasi dengan dugaan memiliki kadar alkohol lebih, sekitar 27 persen. Kemudian untuk jumlahnya memang sangat cukup banyak," katanya.
Baca Juga : Gerebek Warung Anjal di Akses Suramadu, Satpol PP Temukan Sabu
Penggerebekan itu, dilakukan atas dasar penyelidikan dari anggota Satnarkoba. Hasilnya, ditemukan sekitar 255 jenis minuman keras fermentasi siap edar.
"Prosesnya ini berangkatnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba. Kemudian di follow up pada hari jumat 2 Agustus 2024. Kemudian ditemukan kurang lebih sebanyak 255 jenis minuman, dengan rincian 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, 60 galon ukuran 18 liter," jelasnya.
Menurut AKBP. Andi Yudha Pranata, dugaan sementara adalah pelaku melakukan aktivitas jual-beli. Pasalnya, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017.
Baca Juga : Petinggi Partai di Kota Batu Diduga Bisnis Miras Fermentasi
"Pemilik home industri tersebut, Sdri. Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," ungkap Kapolres Batu.
Selain minuman fermentasi, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga : Grebek Kampung Narkoba Jalan Kunti, Polisi Amankan 11 Orang
Kapolres Batu menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.(*)
Editor : M Fakhrurrozi