Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 guna membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (27/7/2026), ketujuh Kejari baru tersebut tersebar merata mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, hingga Papua.
Pembentukan instansi penegak hukum baru ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum serta mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah. Kebijakan ini dikeluarkan demi mengoptimalkan penyelenggaraan tugas serta wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia di setiap wilayah hukum yang bersangkutan.
Berdasarkan regulasi tersebut, ketujuh wilayah yang resmi mendapatkan satuan kerja baru meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Lokasi kedudukan kantor Kejari ini ditempatkan di ibu kota masing-masing wilayah, mulai dari Parigi hingga Krui.
Kendati perpres telah diterbitkan, ketujuh Kejari tersebut belum bisa langsung beroperasi secara penuh karena masih menunggu penataan organisasi lanjutan. Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh rincian mengenai tugas, fungsi, wewenang, hingga pengoperasian resmi nantinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, regulasi tersebut mengatur bahwa penetapan susunan organisasi maupun waktu operasional baru dapat sah diberlakukan setelah mengantongi persetujuan resmi dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Sementara itu, dari segi pembiayaan dan operasional kelembagaan, pemerintah memastikan bahwa seluruh alokasi dana akan ditanggung sepenuhnya oleh institusi pusat. Ketentuan dalam Pasal 5 merinci bahwa seluruh anggaran yang diperlukan untuk pembentukan hingga pembinaan bersumber langsung dari kas Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui penambahan tujuh kantor baru ini, pemerintah berharap proses penegakan hukum di berbagai daerah dapat berjalan semakin optimal, terstruktur, dan merata demi melayani masyarakat secara luas. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















