NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi meluncurkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi. Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/7/2026).
Peluncuran NTPD 112 dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Hadirnya layanan NTPD 112 menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai kondisi darurat yang dialami masyarakat. Melalui satu nomor panggilan, masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian (110), pemadam kebakaran (113), hingga layanan kesehatan atau ambulans (119) secara lebih mudah dan terkoordinasi.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, masyarakat kini tidak perlu lagi mengingat berbagai nomor layanan darurat. Cukup menghubungi 112, petugas akan meneruskan laporan kepada instansi terkait sesuai jenis kejadian.
“Masyarakat cukup menghubungi 112 saat terjadi kebakaran, kecelakaan, bencana, atau membutuhkan ambulans. Layanan ini gratis tanpa pulsa, bahkan tetap dapat diakses meski ponsel dalam keadaan terkunci,” tegas Marhaen.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, terutama memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, berbagai kejadian darurat seperti kecelakaan, bencana, maupun kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera memerlukan sistem komunikasi yang cepat dan terpadu.
Marhaen juga meminta seluruh petugas yang terlibat dalam layanan NTPD 112 untuk selalu siaga selama 24 jam. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami fungsi layanan tersebut dan dapat memanfaatkannya dengan optimal saat terjadi keadaan darurat.
"Kecepatan respons menjadi kunci dalam penyelamatan. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat harus siap memberikan pelayanan kapan pun masyarakat membutuhkan," ujarnya.
Selain bebas biaya, layanan NTPD 112 memiliki keunggulan lain, yakni tetap dapat digunakan meskipun pengguna tidak memiliki pulsa maupun saat telepon seluler dalam kondisi terkunci. Fitur tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan pada situasi darurat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Subani, menjelaskan bahwa sistem NTPD 112 dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan kedaruratan ke dalam satu pusat panggilan. Dengan sistem tersebut, koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif sehingga proses penanganan laporan di lapangan menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif.
"Integrasi ini juga memangkas rantai birokrasi dalam penanganan laporan darurat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal," jelas Subani.
Melalui peluncuran NTPD 112, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan keadaan darurat, semakin meningkat. Kehadiran layanan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (Amin Raharjo)
Editor : JTV Kediri



















