PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Terbaru, penyidik memeriksa satu orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi dari KJPP tersebut dilakukan pada 1 September 2026. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Dengan tambahan satu saksi tersebut, total sudah 59 orang diperiksa oleh penyidik Kejari Ponorogo. Para saksi berasal dari unsur DPRD, Sekretariat DPRD, hingga sejumlah bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Sampai saat ini total ada 59 saksi yang sudah kami periksa. Terbaru, kami memeriksa satu orang dari KJPP untuk melengkapi berkas perkara.”
Pemeriksaan saksi dari KJPP dilakukan untuk mendalami aspek penilaian yang berkaitan dengan perkara tunjangan perumahan DPRD. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi atau FS, sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan Sunarto atau SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebagai tersangka. Sunarto saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029.
Kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Editor : JTV Madiun



















