PACITAN - Hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan kini kian mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD Pacitan resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Kamis (18/12).
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), mengatakan raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah. Perda ini bertujuan menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan keadilan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, hingga pelayanan publik.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum daerah semata, tetapi harus benar-benar diimplementasikan. Setiap OPD wajib mendukung pelaksanaan Perda Disabilitas dan dilakukan evaluasi secara periodik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah memastikan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar mereka dapat mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh potensi sesuai bakat dan minatnya. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menikmati, berperan serta, serta berkontribusi secara optimal, aman, dan leluasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga : Polisi Telusuri Dugaan Jaringan di Balik Kasus Ledakan, Pemilik Terancam UU Darurat
Menurut Arif, Komisi II DPRD Pacitan telah melakukan pencermatan dan pembahasan bersama Dinas Sosial serta Bagian Hukum Setda Pacitan, sesuai hasil fasilitasi Gubernur. Dari pembahasan tersebut, dilakukan sejumlah penyempurnaan substansi pasal.
Di antaranya, penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ditegaskan sebagai pedoman perwujudan hak penyandang disabilitas di daerah, sementara Pasal 3 merinci tujuan perlindungan, termasuk mewujudkan kemandirian, martabat, serta taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas.
Perda ini juga menegaskan perlindungan penyandang disabilitas dari praktik eksploitasi, penelantaran, pelecehan, serta segala bentuk diskriminasi. Ruang lingkup pengaturan dalam Pasal 4 mencakup perencanaan, penyelenggaraan, ragam disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, koordinasi lintas sektor, peran masyarakat, hingga pendanaan. Selain itu, struktur bab turut diubah dengan penambahan Bab II tentang Perencanaan dan Bab III tentang Penyelenggaraan.
Baca Juga : Kurangi Sampah Plastik, Polres dan PLN NP UP Pacitan Luncurkan Layanan SIM Gratis
Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Perbup akan segera disusulkan agar perda ini bisa langsung diimplementasikan oleh dinas terkait. Ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam mengakomodasi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas, sekaligus memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan




















