BONDOWOSO - Komitmen untuk memerangi narkoba terus berlanjut. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso pada awal Ramadan merilis hasil pengungkapan sebanyak 11 perkara narkoba dan obat keras berbahaya.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, seluruh kasus tersebut diungkap dan ditangani sejak awal tahun 2026. Dari 11 kasus tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total 16,09 gram serta 4.127 butir pil putih berlogo Y.
Untuk narkotika jenis sabu, para tersangka mengedarkan barang tersebut dalam berbagai ukuran paket, mulai dari paket kecil seharga Rp350.000 hingga paket seharga Rp1.400.000.
Adapun pil berlogo Y dipasarkan dalam kemasan bervariasi, mulai dari paket sembilan butir hingga paket besar berisi 100 butir. Kapolres Aryo menambahkan, harga yang relatif murah berpotensi menimbulkan kerawanan baru di masyarakat.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















