SURABAYA - Dispendik Surabaya merespon keluhan terkait PPDB 2023. Salah satu keluhan yang diterima adalah terkait penggunaan barcode pada kartu keluarga yang baru diperbarui kurang dari 1 tahun.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Surabaya mengakui jika di Posko PPDB juga menerima keluhan terkait penggunaan KK baru yang memiliki barcode. Namun dirinya memastikan jika penggunaan barcode pada KK tidak akan berdampak pada PPDB jenjang SD dan SMP, asalkan anggota dalam KK baru sama dengan yang ada di dalam KK lama.
"Kalau di SD-SMP gak adalah dampaknya selama anggota KK lama sama dengan di KK baru. Istilahnya hanya pembaruan KK tapi anggotanya sama," ucap Yusuf ketika ditemui Selasa siang (13/06/23).
Berbeda dengan pembaruan KK berbarcode yang disertai dengan pembaruan anggota di dalam KK. Maka KK tersebut baru akan berdampak pada PPDB jika pembaruan KK dilakukan di bawah kurun waktu 1 tahun.
Baca Juga : Gagal Masuk Sekolah di SMPN Jombang, Wali Murid Protes Aturan Zonasi
"Beda lagi kalau pergantian KK. Isi anggotanya ada yang keluar atau masuk KK misalnya. Ya sesuai dengan ketentuan PPDB, nggak bisa. Harus minimal 1 tahun," pungkasnya.
Reporter:Atiqoh Hasan
Editor : Vita Ningrum