SIDOARJO - Kasus dugaan pencabulan siswi SMP Negeri di Sidoarjo, yang diduga dilakukan AM (29) guru olahraga, terus bergulir.
LA, Istri tersangka, yang selama ini diam akhirnya buka suara. Menurutnya, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar.
"Bahwa tuduhan pihak korban yang menghampiri saya di ruang BK itu sudah tidak benar, saya ketemu di halaman depan kelas," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/7/2024).
Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi sebelum adanya kasus dugaan pelecehan. Bahkan, dirinya sempat menasehati korban agar tak berdandan berlebihan.
"Saya ingatkan, lalu saya bilang untuk lain kali agak dikurangi (dandan), sebelum diingatkan guru yang lain. Yang bersangkutan ini murid basketnya suami saya," jelas LA.
LA juga mengaku hanya mencolek pipi korban dengan satu jarinya, bukan menampar seperti yang dituduhkan. Ia juga menolak dikatakan telah mempermalukan korban di depan umum seperti kabar yang beredar.
"Itu bertemunya saat dia berkumpul dengan teman-temannya saya tidak marah kepadanya, saya hanya mengingatkan. Bukan di ruang BK," terang LA.
Senada, Muara Harianja, penasehat hukum AM, mengatakan pasal yang disangkakan kepada kliennya juga tak benar. Sebab, kliennya tak pernah melakukan pelecehan atau kekerasan seksual yang dituduhkan.
"Terduga pelaku hanya melakukan ketidakpantasan terhadap norma sosial yang berlaku," jelas Muara.
Muara lalu berharap penyidik merubah pasal yang dikenakan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan kliennya buru-buru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa prosedur penyidikan yang sesuai aturan.
"Dia dipanggi Sabtu (29/7/2024) dan diproses hari itu langsung, ditetapkan tersangka lalu ditahan. Tanpa melalui pemeriksaan tersangka," papar Muara.
"Buktinya apa? apa alat bukti yang dipakai, keterangan terduga pelaku tidak mungkin dipakai, kecuali ada yang lihat, dua alat bukti yang dimaksud apa?," katanya.
Muara lalu menjelaskan seharusnya kliennya dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Kemudian baru naik menjadi tersangka jika terpenuhi 2 alat bukti yang kuat sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1).
"Tolong on the track lah penyidik dalam menangani kasus. Intinya setelah kami pelajari berkas perkara, penangguhan penahanan tidak diterima kami akan mengajukan praperadilan," tegas Muara.
Tak hanya itu, Muara juga menyayangkan sudah ada penghakiman dari masyarakat kepada kliennya melalui media-media sosial padahal. Keluarga kliennya juga tak luput dari sasaran.
"Jangan sampai terjadi perkara ini ditumpangi sepihak yang mana seperti sudah benar. Hakim pun belum tentu, menyatakan dia melakukan pelecehan," tandas Muara.
Sebelumnya, AM (29) seorang guru olahraga di SMP Negeri dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan melakukan pencabulan ke salah satu siswinya.
Kasus ini pun viral di media sosial. Tak berselang lama, polisi langsung menetapkan AM sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. (Mujianto Primadi)
Editor : M Fakhrurrozi