KOTA BATU - Satlantas Polres Batu gencarkan sosialisasi terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Menggandeng BPJS, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Satpas SIM Polres Batu.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Romansa Bangun, mengatakan bahwa Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
"Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif," ujarnya.
Dalam prosesnya, lanjut Diamond, Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca Juga : Penerbitan Sim Wajib Gunakan BPJS, Satlantas Polres Batu Gencarkan Sosialisasi
“Ke depan akan jadi verifikasi awal sebelum mendapatkan layanan penerbitan SIM. Kami sediakan tempat (untuk BPJS Kesehatan), kami tidak ikut-ikutan,” tegas Diamond, Minggu (3/11).
Selama sosialisasi pemohon SIM diminta menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekedar memberi penjelasan dan sosialisasi.
AKP Diamond sendiri mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya.
Baca Juga : Cegah Praktek Calo, Tim Gabungan Polresta Sidoarjo Razia di area Satpas SIM
“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” katanya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Dan, masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang memadai," tambahnya.
Selain itu, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
"Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah Formulir pendaftaran SIM, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, daan Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.
Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, juga perlu memenuhi persyaratannya.
Diantaranya adalah SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif. (*)
Editor : M Fakhrurrozi