Menu
Pencarian

Pendeta Lansia Korban Mafia Tanah Diperiksa Penyidik Polrestabes Surabaya

Dewi Imroatin - Selasa, 10 Maret 2026 07:30
Pendeta Lansia Korban Mafia Tanah Diperiksa Penyidik Polrestabes Surabaya
Pendeta lansia asal Nusa Tenggara Timur, Go Phen Sian (70) usai diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya. (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Go Phen Sian (70) lansia asal Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Go Phen Sian (70), pendeta lansia asal Nusa Tenggara Timur dipanggil penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (9/3/2026) malam.

Pemanggilan Go Phen Sian untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi data dan kronologi yang dimiliki korban, mulai dari riwayat pembelian tanah hingga bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki Go Phen Sian.

Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra W., S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga :   Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Tersengat Listrik, Polisi Gelar Perkara Khusus

“Klien kami dimintai keterangan tambahan terkait riwayat pembelian tanah serta bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki. Semua data tersebut disampaikan kepada penyidik untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dalam perkara ini,” ujar Dimas.

Ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional, mengingat dari hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Dimas, dalam perkara ini juga muncul dugaan penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dalam proses penerbitan sertifikat. Hal itu diduga dilakukan untuk seolah-olah memperkuat dokumen administrasi tanah.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Hubungan Terlarang dengan Siswi, Guru Olahraga di Surabaya Ditahan

“Dari fakta yang kami temukan, ada dugaan penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Go Phen Sian berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara yang dialaminya dengan serius sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Ia mengaku tidak ingin kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih dirinya telah memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :   BEMSI Geruduk Polrestabes Surabaya Desak Rekannya Dibebaskan

“Saya berharap perkara ini ditangani dengan baik dan serius agar saya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai terus menggantung tanpa kepastian, apalagi fakta dan bukti-bukti sudah ada,” ujar Go Phen Sian.

Ia juga berharap penyidik dapat bertindak secara adil dalam menuntaskan perkara tersebut, sehingga haknya sebagai pemilik sah tanah dapat kembali dipulihkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah, yang berujung pada berpindahnya kepemilikan lahan milik korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polrestabes Surabaya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.