NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian pompa air pertanian. Pelaku adalah SS (51) alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump.
"Dalam pemeriksaan, pelaku SS ini sudah beraksi di 8 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Hal ini dikarenakan terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar AKP Julkifli.
Atas perbuatan diduga pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Achmad Syarwani)
Editor : M Fakhrurrozi