SURABAYA - Penggunaan utilitas di kota Surabaya sudah ada aturannya, melalui regulasi, yang memberi kesempatan semua pihak, berkontribusi terhadap perkembangan kota ini.
Wakil Pimpinan DPRD Surabaya, AH Thony, menyikapi maraknya utilitas bodong, yang baru-baru ini berhasil diungkap pemkot.
Politisi Gerindra Surabaya memaparkan, konsekuensi penggunaan utilitas, harusnya ada perizinan dan pembayaran. Namun, bila ada keberatan karena pasang surutnya perusahaan, masih bisa ditolerir, tinggal perusahaan melakukan permohonan keringanan.
Surabaya bukan kota Barbar, ada regulasi agar serba teratur, dan berjalan sistemik. Serta saling sinergi memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Ujar Thony Sabtu (21/1/23).
Baca Juga : Kasus Laka Akibat Mihol Naik, M. Fikser: Pengelola RHU Ikut Tanggung Jawab
Pemkot, memfasilitasi layanan, kemudian pihak lain memanfaatkan. Bila ingin memanfaatkan, etisnya daftar perizinan. Jika, utilitas bodong ini dilakukan perusahaan besar. Menurutnya, mereka memang sengaja melakukan pelanggaran. Atau bahkan memanfaatkan kelengahan pemkot, saat sibuk mengatasi wabah Covid-19.
Maka, pemkot jangan terlalu lunak, karena semua regulasi ada Perda nya. Sudah mengatur hak dan kewajiban. Bila perusahaan tidak melakukan kewajibannya, maka pemkot harus memberikan sanksi.
Untuk menghadapi perusahaan yang nakal, Pemkot harus ambil sikap tegas. Saatnya berani bicara hitam dan putih, biar jelas. Jangan hanya berani mengancam RT Dan RW dengan memecat langsung, bila melakukan pelanggaran. "Lah sekarang ada pengusaha besar, merugikan keuangan daerah, dan mengganggu PAD, lalu dibiarkan saja.Semua itu tidak adil,ungkap Thony.
Baca Juga : Cegah Banjir di Batas Kota, Pemkot Surabaya Bersihkan Kali Gunung Anyar
Reporter: Ayul andim
Editor:Vita Ningrum