TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor wilayah setempat, efektif 1 Januari 2026. Kebijakan ini membebaskan warga pemilik kendaraan berpelat Tulungagung dari kewajiban membayar uang parkir di tepi jalan umum.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak lagi wajib memberikan pembayaran kepada juru parkir, baik yang resmi maupun tidak resmi, saat memarkir kendaraan di ruas jalan umum. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi warga.
Untuk memastikan penerapannya berjalan tertib, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berkala. Kegiatan yang dikemas dalam agenda “Pantau KIR atau Pantau Parkir” ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas keselamatan jalan, dilaksanakan siang hingga malam hari.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan belum ditemukannya praktik penarikan uang parkir kepada pengendara berpelat lokal. Pelanggaran yang lebih banyak ditemukan justru terkait rambu-rambu parkir. Pemantauan malam hari difokuskan di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Antasari, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pangeran Diponegoro.
“Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pendekatan humanis dan sosialisasi berkelanjutan agar kebijakan parkir berlangganan dapat berjalan tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Mahendra Sulistiawan, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung.
Dishub Tulungagung juga mengimbau para pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri bagi pengunjung. Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman sebagian masyarakat serta adanya kendaraan dengan pelat nomor luar Tulungagung yang tidak tercakup dalam kebijakan ini. (Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















