TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan aturan teknis penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin bersama Forkopimda dan dihadiri 16 elemen lembaga terkait.
Penegasan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound system atau yang dikenal sebagai "sound horeg". Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, Bupati Tulungagung telah menerbitkan Surat Edaran mengenai kebisingan akibat penggunaan pengeras suara di ruang publik.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah ketentuan teknis yang akan diberlakukan secara tegas. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain:
Batas maksimal intensitas suara untuk kegiatan statis ditetapkan 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Tegaskan Aturan Teknis Penggunaan Sound System, Berikut Aturannya
Untuk kegiatan mobile, batas intensitas suara maksimal 80 desibel dengan daya maksimal 10.000 watt per kendaraan.
Jumlah subwoofer untuk kegiatan pawai dibatasi maksimal delapan unit.
Ukuran speaker tidak boleh melebihi ukuran kendaraan.
Baca Juga : Jelang Agustus, MUI Lumajang Serukan Dukungan Fatwa Haram Sound Horeg
Batas waktu penggunaan sound system sampai pukul 24.00 WIB.
Khusus pertunjukan wayang kulit, diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk kemungkinan pembubaran kegiatan apabila penyelenggara tidak memenuhi ketentuan. Polisi akan menjadi leading sektor dalam pengawasan dan penindakan.
Baca Juga : Pemkab Lumajang Ijinkan Sound Horeg Asal Tidak Mengganggu Masyarakat
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Juli 2025 dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang,” ujar Wakil Bupati Ahmad Baharudin.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Tulungagung berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan bersama. (Agus Bondan/Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri