PACITAN - Kesalahan identifikasi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan memicu polemik terkait status tanah di kawasan parkir utama Goa Gong. Sutikno sempat melayangkan gugatan hingga melapor ke Kepolisian Pacitan karena lahan seluas 211 meter persegi tersebut disebut sebagai milik pemerintah daerah.
Namun, setelah ramai diberitakan, Pemkab Pacitan akhirnya meralat pernyataan tersebut. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pacitan memastikan bahwa tanah yang disengketakan masih atas nama pemilik lama, Suwandi, yang diketahui telah dibeli oleh Sutikno sejak tahun 1996.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pacitan, Muniirul Ihwan, usai berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa status lahan tersebut memang belum berubah dan masih sah menjadi milik Sutikno.
Mendengar hal itu, Sutikno mengaku bersyukur, namun tetap menyayangkan sikap Pemkab yang dinilai gegabah dalam mengidentifikasi lahan. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi dalam forum resmi yang dihadiri berbagai instansi. “Wong rapat resmi dihadiri berbagai instansi kok bisa salah,” tegas Sutikno.
Baca Juga : Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Tremas Pacitan, Dorong Santri Kuasai Teknologi AI
Seiring dengan klarifikasi tersebut, Sutikno berencana mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia ajukan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah hibah.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pacitan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi. Kepala Dinas Perkim, Heru Tunggul, mengakui bahwa kesalahan berasal dari stafnya saat memaparkan data dalam rapat.
“Kami mohon maaf, staf kami keliru dalam mengidentifikasi lahan di depan peserta rapat dan pemilik lahan. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal penyelesaian yang baik antara Pemkab dan Pak Sutikno,” ujar Heru saat ditemui di lokasi Goa Gong.
Baca Juga : Tinjau Lahan Goa Gong yang Disengketakan, DPRD Pacitan Bakal Panggil Eksekutif
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih teliti dalam memverifikasi data, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















