JAKARTA - Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena terlibat praktik haji non-prosedural atau ilegal dalam sepekan terakhir menjelang pelaksanaan ibadah haji 2026.
Penangkapan dilakukan setelah otoritas Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah yang masuk ke Makkah tanpa izin resmi. Para WNI tersebut diduga tidak hanya sebagai calon jemaah, tetapi juga terlibat dalam promosi hingga praktik jual beli paket haji ilegal.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir 10 warga negara Indonesia telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal," ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Maria menegaskan, haji nonprosedural merupakan praktik keberangkatan di luar mekanisme resmi pemerintah yang berisiko tinggi bagi jemaah.
“Haji nonprosedural merupakan praktik keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga sangat beresiko bagi keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran ibadah jemaah,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan mendukung langkah tegas Arab Saudi dalam menegakkan aturan La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Terkait proses hukum, pemerintah memastikan tidak akan melakukan intervensi.
"Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran tersebut, penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum tersebut," tegas Maria.
Di dalam negeri, pemerintah juga mengintensifkan pencegahan melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Operasi ini telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal.
Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan keberangkatan haji hanya melalui jalur resmi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik haji ilegal demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah.
"Apabila kemudian menemukan ada indikasi-indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, langsung saja jangan segan. Segera laporkan kepada aparat kepolisian. Sementara bagi calon jemaah yang merasa dirugikan, kami juga menghimbau agar tidak ragu melapor demi penanganan hukum yang lebih tepat dan cepat. Karena ibadah haji adalah ibadah yang suci. yang harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai dengan aturan," kata Maria. (*)
Editor : A. Ramadhan



















