MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Pilangkenceng sebagai kawasan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini disosialisasikan melalui peraturan bupati nomor 75 tahun 2025 sebagai langkah awal realisasi rencana pembangunan industri hingga tahun 2044 dan menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menarik minat investor untuk menanamkan modal di wilayah Kabupaten Madiun.
Realisasi kawasan industri mulai diwujudkan melalui sosialisasi peraturan bupati nomor 75 tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2025 tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Madiun tahun 2024 hingga 2044.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan regulasi ini tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku namun memberikan kemudahan dalam pemetaan dan penataan wilayah industri. Pemerintah daerah juga berkomitmen membantu dan mempermudah proses perizinan bagi investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Madiun.
“Kita tetap mengacu daripada ketentuan yang di atas, kita hanya mengatur di wilayah saja, di daerah untuk mempermudah. Salah satunya kaitannya dengan daerah kita sudah tentukan Kawasan industri kita adalah Kecamatan Balerejo dan Pilangkenceng, jadi jikalau membutuhkan perizinan akan kita bantu. Kalau kawasan industri ini sudah jelas nanti bisa memetakan untuk kegiatan lain-lainnya,” ujar Hari Wuryanto.
Penetapan kawasan industri bertujuan agar pengelolaan dan pengawasan lebih terorganisasi serta efisien termasuk dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan usaha. Ia meyakini kawasan industri Kabupaten Madiun akan menjadi primadona baru di Provinsi Jawa Timur mengingat didukung jalur distribusi yang memadai serta nilai upah minimum kabupaten yang masih di bawah tiga juta rupiah sehingga dinilai kompetitif bagi perusahaan skala besar. (Sani Akbar)
Editor : Iwan Iwe

















