LUMAJANG - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (18/7/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh ketua MUI Lumajang, Bupati Lumajang, jajaran Forkopimda, TNI dan Polri. Pertemuan membahas Fatwa MUI yang berisi instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam musyawarah tersebut, forkopimda menyatakan setuju dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Forkopimda juga berharap masyarakat membaca secara seksama dan memahami tiap poin yang tertulis.
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan bahwa penggunaan sound horeg masih diperbolehkan, namun tetap dalam batas wajar dan tidak mengganggu sekitar.
“Tidak ada larangan untuk sound horeg, asalkan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegas Ahmad Hanif selaku ketua MUI Lumajang.
Setelah mendapatkan instruksi langsung dari pemerintah provinsi, Pemerintah Lumajang akan mengambil sikap dan instruksi lebih lanjut terhadap keberadaan sound horeg bagi masyarakat. (Rafelina Rosa)
Editor : M Fakhrurrozi