Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang pemilik yayasan berinisial NK, yang juga merupakan pengasuh di rumah penampungan anak Budi Kencana di Baratajaya, Surabaya, tega melakukan tindakan bejat terhadap anak asuhnya sendiri.
NK melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. Selama tiga tahun, korban yang masih berusia 15 tahun, hidup dalam ketakutan dan trauma.
"Selama tiga tahun, tersangka melakukan aksinya di ruang kosong di dalam panti asuhan Budi Kencana," kata AKBP Ali Purnomo, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dalam siaran persnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak segan-segan melakukan ancaman psikis terhadap korban, sehingga korban tidak berani melawan dan harus melayani nafsu bejat tersangka berulang kali. Bahkan, dalam seminggu, korban bisa dipaksa melayani tersangka setiap hari.
Baca Juga : Sopir Mengantuk, Bus Tabrak Truk di Jembatan Suramadu
"Biasanya, tindakan tersebut dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan, namun ada kalanya pelaku melakukannya setiap hari dalam satu minggu," tambah AKBP Ali Purnomo.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Atas perbuatannya, NK diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah menanti tersangka. Namun, karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka hukumannya akan ditambah hingga 20 tahun," tegas AKBP Ali Purnomo. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi