JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi Geopolitik Global via zoom Selasa, (31/03) malam.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di daerah diwajibkan menjalankan pola kerja Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 itu mengatur bahwa pelaksanaan tugas ASN di pemerintah daerah dilakukan dengan kombinasi kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan kerja dari rumah atau WFH.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mendorong transformasi layanan digital di pemerintahan daerah. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan energi dan biaya operasional kantor.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah didorong memperkuat layanan digital, seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, tidak semua unit kerja diperbolehkan melaksanakan WFH. Unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Beberapa unit yang dikecualikan dari kebijakan WFH di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, kebersihan, hingga layanan ketertiban umum.
Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen serta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Baca Juga : Selat Hormuz Ditutup: Ancaman Resesi Global Menghantui, Harga Minyak Dunia Diprediksi Tembus 150 Dolar AS
Pemerintah daerah juga diminta menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini, terutama dari sisi biaya operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, dan telepon.
Hasil penghematan tersebut nantinya diarahkan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melaksanakan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan polusi udara.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sementara gubernur melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















