JEMBER - Inilah video amatir yang merekam detik-detik saat polisi mengamankan pelaku pembunuhan sadis. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 silam, dengan korban berinsial F.
Kedua pelaku SB (35 tahun) dan SA (40 tahun), merupaka warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ditangkap di kediaman mereka setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa mereka kembali ke kampung halaman usai melarikan diri ke Malaysia.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, motif utama pembunuhan adalah dendam lama. SB merasa sakit hati karena pernah dianiaya oleh anak korban, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum. Namun, SB belum puas dan akhirnya merencanakan aksi balas dendam bersama tiga rekannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup”, Imbuh Kapolres.
Dua pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang. Polres Jember akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya dan menuntaskan kasus pembunuhan ini.
Editor : JTV Jember