SURABAYA - Kasus pungli di lingkungan Pemkot Surabaya terus diusut. Oknum ASN di Kelurahan Bangkingan kini telah dicopot dan diturunkan jabatan menjadi staf biasa. Sedangkan dua oknum pungli lain kini kasusnya terus diusut.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi ketika ditemui usai salat Jumat (10/2/23) menyebut saat ini sedang proses penjatuhan sanksi bagi oknum pelaku pungli. Bahkan oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi di Kelurahan Bangkingan tersebut sudah diturunkan jabatannya dari jabatan struktural menjadi staf biasa.
"Sudah, sudah jadi staf biasa sekarang. Kasusnya masih berjalan," ungkapnya.
Staf tersebut masih jadi ASN dan masih bekerja normal seperti biasa. Namun kasusnya terus diusut.
Menurut Eri, oknum ASN Kelurahan Bangkingan itu telah mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diambil merupakan sanksi kedisiplinan, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin.
Sementara itu oknum tenaga kontrak yang terlibat pungli dengan dalih bisa memasukkan orang lain sebagai tenaga kontrak, kini telah dinon-jobkan.
"Kalau yang tenaga kontrak membantu memasukkan tenaga kontrak sekarang sudah dinonjobkan," terangnya.
Sebelumnya oknum tenaga kontrak tersebut menawarkan jasa pekerjaan sebagai tenaga kontrak di kantor pemerintahan di Pemkot Surabaya.
"Ini lucu. Dia tenaga kontrak, bantu masukkan jadi tenaga kontrak biar masuk ke kantor Pemkot Surabaya. Jadi bukan buat masuk ke Pemkot," tegasnya.
Kasusnya tengah berjalan di Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kasus pungli oleh oknum ASN lain, yang meminta 15 juta perorang, kini kasusnya berjalan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Yang terbaru, Eri menemukan kasus pungli baru di daerah Kenjeran. Oknumnya tenaga kontrak yang berjanji memasukkan tenaga kontrak di kantor pemerintahan di luar Pemkot Surabaya.
Reporter :Atiqoh Hasan
Editor: Vita Ningrum