Menu
Pencarian

Pelaku Curi Uang dan Emas di Tulakan, Polisi Temukan Transaksi Judi Rp100 Juta

JTV Pacitan - Senin, 24 Agustus 2026 11:10
Pelaku Curi Uang dan Emas di Tulakan, Polisi Temukan Transaksi Judi Rp100 Juta
Polisi temukan transaksi judi online hingga Rp100 juta di hp pelaku pencurian uang dan emas Tulakan. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik seorang warga di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Pacitan. Pelaku berinisial SRW, 43 tahun, warga Kecamatan Kebonagung, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, aksi pencurian bermula ketika tersangka mengetahui rumah korban, Mesirah, 64 tahun, dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri hajatan. “Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang menghadiri hajatan. Kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian. Pelaku masuk melalui jendela kamar mandi yang ditutup menggunakan kertas,” ujar AKBP Ayub.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter yang berada di dapur. Linggis tersebut digunakan untuk mencongkel pintu ruang tengah hingga pintu almari milik korban. Pelaku kemudian mengambil kotak penyimpanan uang dan perhiasan emas. Kotak tersebut dibawa ke dapur dan kembali dibongkar menggunakan linggis.

Seluruh uang tunai dan perhiasan emas di dalamnya kemudian dimasukkan ke kantong celana pendek berwarna hitam yang dikenakan pelaku. Setelah mengembalikan kotak penyimpanan ke tempat semula, pelaku melarikan diri melalui jendela dapur.

Korban yang pulang dari hajatan sekitar pukul 17.00 WIB belum menyadari rumahnya telah dibobol. Hingga sekitar tengah malam, saat hendak beristirahat, korban memeriksa almari dan mendapati pintunya rusak bekas congkelan. Korban kemudian mengetahui seluruh uang dan perhiasan emas miliknya telah hilang.

Keesokan harinya, Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, korban didampingi sejumlah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi di wilayah Pacitan hingga Wonogiri. Petugas kemudian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat menjual emas hasil curian di wilayah Wonogiri. “Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRW,” ungkap Kapolres.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa tersangka telah menjual sebagian emas hasil curian. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online. Bahkan, polisi menemukan adanya transaksi deposit judi online dengan nilai yang mencapai sekitar Rp100 juta. “Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone maupun rekening tersangka, sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online. Ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta,” jelas AKBP Ayub.

Menurut Kapolres, judi online menjadi salah satu motif tersangka melakukan pencurian, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar uang hasil pencurian justru digunakan untuk bermain judi online,” imbuhnya.

Tak berhenti pada satu lokasi, dalam pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat lain di wilayah Desa Mantren. Masing-masing mencuri lima buah cincin di rumah Misti, uang tunai sebesar Rp10 juta di rumah Juni, serta satu unit HP Samsung di rumah Riono. “Jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka ini bukan hanya melakukan satu kali pencurian. Ada tiga TKP lain yang juga diakui oleh tersangka,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor, yakni Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas. Polisi juga menyita uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM BCA, serta satu unit HP Vivo Y17.

Sementara dari lokasi korban, polisi mengamankan linggis, surat emas, kotak penyimpanan berbahan seng, serta dua buah anak kunci. Kapolres menambahkan, tersangka resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.