KOTA MADIUN - Setelah lebih dari dua tahun berjualan di luar area terminal, para pedagang di Terminal Tipe A Purbaya Kota Madiun akhirnya bisa bernafas lega. Mulai tahun ini, mereka kembali diizinkan membuka lapak di dalam terminal, tepatnya di area drop zone dan keberangkatan penumpang.
Keputusan ini diambil usai koordinasi antara pihak pengelola terminal dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur. Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat terminal, para pedagang mendapatkan penjelasan teknis dan persyaratan pendirian warung sementara.
Wasatpel Terminal Purbaya, Ali Imron Hariyadi, menyatakan bahwa fungsi terminal tidak hanya sebagai tempat mobilitas penumpang, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. “Untuk sementara, pedagang dipersilakan membangun lapak secara mandiri dengan ukuran 3,7 x 3 meter,” ujarnya.
Rencananya, akan dibangun sekitar 16 kios sementara di lahan yang tersedia. Pembangunan kios permanen sendiri baru akan dimulai setelah masa efisiensi berakhir, yakni paling cepat tahun 2027.
Untuk mendukung aktivitas pedagang, pihak terminal juga menyediakan fasilitas penerangan terbatas. Namun untuk kebutuhan listrik skala besar seperti kulkas atau alat masak, pedagang diminta menyediakannya secara swadaya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para pedagang, yang selama ini mengeluh sepi pembeli akibat lokasi berdagang yang tidak strategis. Kembalinya mereka ke dalam terminal diharapkan dapat memulihkan pendapatan dan menggairahkan kembali aktivitas ekonomi di area tersebut.
Editor : JTV Madiun