SURABAYA - Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dan Kajati Jawa Timur Mia Amiati melakukan sidak Terminal Petikemas Surabaya (TPS),Selasa (5/9/2023).
Begitu tiba di Terminal Peti Kemas (TPS) yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Untung Basuki, Irjen Toni Harmanto dan Mia Amiati langsung menyasar ke sejumlah barang yang dilarang masuk atau barang impor ke Indonesia seperti barang mewah automotif bekas hingga barang elektronik.
Pemeriksaan barang impor yang dilarang masuk atau dibatasi peredarannya di Indonesia. Salah satunya yaitu Impor Harley Davidson dalam kondisi bukan baru, namun yang dicantumkan hanya keterangan motorcycle accessories atau motorcycle cepat.
Untung BasukI, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur I mengatakan jika pihaknya terus melakukan pengawasan barang termasuk yang keluar dan masuk melalui jalur pelabuhan. Hal ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi maka tugasnya adalah mengatur kelancaran arus barang baik ekspor maupun impor.
”Selaras dengan perkembangan ekonomi maka tugas kita adalah bagaimana mengatur kelancaran arus barang, arus baik masuk ekspor maupun impor. Terkait dengan isu beberapa hal di Pelabuhan Tanjung Perak kami sampaikan bahwa YOR (Yard Occupancy Ratio) sekarang di Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan inflasi dari Perindo tadi angkanya di bawah 40%,” ujar Untung.
Sementara itu Kapolda Jatim juga melihat beberapa tempat yang digunakan untuk proses export import di Pelabuhan Tanjungperak.
“Jadi kunjungan kami bersama ibu Kajati ini memastikan bahwa proses Export Import di sini lancar,” kata Irjen Toni.
Sementara sebelumnya seorang politisi, Ahmad Sahroni membuat postingan di media sosial Instagram jika kontainer pengusaha ekpor impor tertahan hingga 2 bulan dan pemerintah meminta proses dwiling time dipercepat.
Dari hasil sidak, sejumlah barang yang tertahan dan terlanjur masuk di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan sistem soft assessment pemilik barang wajib mendikler beberapa barang-barang yang terkena larangan pembatasan dikarenakan beberapa importir belum memiliki surat dari kementerian lembaga yang menimbulkan tidak adanya pemberitahuan dokumen ke bea dan cukai. (Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi