MAGETAN - Situasi politik di Magetan memanas usai pemungutan suara Pilkada 2024. Paslon nomor urut 01, Nanik Sumantri-Suyatni (NIAT), dan paslon nomor urut 03, Sujatno-Ida (JADI), sama-sama mengklaim kemenangan dengan selisih tipis berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka. Klaim kemenangan ini bahkan disertai deklarasi masing-masing pasangan sebagai pemenang.
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Hergunadi-Basuki (HEBAT), sejauh ini belum memberikan pernyataan serupa.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengingatkan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dan meminta semua pihak untuk menahan diri.
"Kami berharap semua pihak bersabar menunggu hasil perhitungan suara secara resmi. Jika perhitungan suara di tingkat kabupaten selesai, maka akan kami umumkan secara resmi. Jadi, dimohon untuk bersabar," kata Noviano.
Baca Juga : KPU Magetan Siapkan Rp 403 Juta untuk Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
Saat ini, KPU Magetan sedang menyelesaikan proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dijadwalkan selesai pada 29 November. Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024.
Noviano menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada akan didasarkan pada hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur.
Pasca saling klaim, masyarakat Magetan diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang diumumkan KPU.
Baca Juga : Jelang PSU di Magetan, BAWASLU Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
Proses transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat menjaga harmoni dan mencegah polemik di tengah masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, KPU optimis bahwa hasil akhir Pilkada 2024 di Magetan akan dapat diterima oleh semua pihak demi kepentingan bersama. (Aikal Udha/Dhelfia Ayu)
Baca Juga : Jelang PSU, Bawaslu Magetan Lantik 9 Anggota PANWASCAM di 3 Kecamatan
Editor : Iwan Iwe