PACITAN - Sidang kasus pembunuhan memggunakan racun kopi sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (9/7/2024).
Sidang dengan terdakwa Ayuk Findi Antika menghadirkan enam saksi. Mereka adakah kedua orang tua korban, satu tetangga korban, dua perawat Puskesmas Sudimoro, serta suami terdakwa.
Namun karena keberatan dijadikan saksi, suami terdakwa pun mengundurkan diri sehingga menyisakan lima saksi.
Sementara itu, dengan dampingi penasehat hukum, terdakwa Ayuk juga mengikuti sidang pemeriksaan saksi-saksi. Lima saksi yang dihadirkan dicecar sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, serta majelis hakim.
Sembari menangis, ibu kandung korban Sukatmini menceritakan kronologi kejadian saat putra semata wayangnya tersebut mengalami kejang usai meminum kopi buatan sang ayah. Disaat itu pula, terdakwa Ayuk juga datang kerumah korban dan berpura-pura ikut menolong.
"Saat itu Ayuk habis dari rumah, bahkan saat kejadian dia ikut menolong Rizqhi membawa ke Puskesmas, sehingga saya tak menyangka bahwa dia yang membunuh dengan menuangkan sianida ke dalam kopi tersebut," katanya menjawab pertanyaan JPU.
Jaksa Penuntut Umum Yusnita Mawarni mengatakan, hasil pemeriksaan keseluruhan saksi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut telah sesuai dan juga diakui oleh terdakwa Ayuk. Selanjutnya pihaknya akan menghadirkan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.
"Pekan depan kita akan menghadirkan ahli forensik, dan disitu nanti kita akan melihat pendapat dari ahli terkait penyebab kematian korban," jelasnya.
Disamping itu, penasehat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo mengungkapkan, semua saksi telah menyatakan fakta dipersidangan.
Sementara dari terdakwa juga mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa perbuatannya akan berakibat fatal hingga mengakibatkan Mohammad Rizqhi Saputra meninggal dunia.
"Racun sianida itu merupakan sisa yang Ayuk beli pada tahun 2022 dan pernah diminumnya saat terdakwa sedang depresi, dan efeknya hanya mual sehingga Ayuk sendiri tak menyangka bahwa korban akan meninggal dunia," ucapnya.
Meski demikian pihaknya tidak akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa, namun sejauh ini dirinya masih akan terus melihat seluruh fakta persidangan, termasuk ahli yang rencananya dihadirkan pada persidangan 17 Juli 2024 mendatang.
"Saya rasa JPU ini pun masih ragu terhadap dakwaan sebelumnya sehingga hari ini menghadirkan saksi sebanyak ini, namun semua tergantung keputusan hakim dan yang jelas nanti dari kita penasehat hukum akan melakukan pembelaan semampunya," tegasnya. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi