SAMPANG - Dunia birokasi kembali tercoreng. Seorang oknum di RSUD dr. Mohammad Zyn berinisial W diduga menggelapkan pajak penghasilan (pph) sebesar Rp 3,3 Miliar.
Dana tersebut seharusnya disetorkan sebagai pajak gaji para pegawai rumah sakit sejak tahun 2023 hingga 2025, namun diduga kuat tak pernah masuk ke kas negara.
Sebaliknya, dana pajak itu justru diduga mengalir ke rekening pribadi sang oknum. Kasus ini mulai terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Kuasa hukum RSUD dr. Mohammad Zyn, Jakfar Zodik, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Inspektor Kabupaten Sampang untuk ditindaklanjuti hukum yang berlaku.
"Iya benar, temuan itu benar ada, dan kami sudah limpahkan ke Inspektor untuk ditangani lebih lanjut," ungkap Jakfar.
Saat ini, proses penelusuran masih berlangsung. Meski begitu, kasus ini telah menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan tuntas. Selain itu mengungkapkan kebenaran, langkah hukum juga diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan potensi kerugian negara. (Ali Mudhor/Ana Viatun Nisa)
Editor : M Fakhrurrozi