PACITAN - Sebanyak 16.961 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pacitan resmi dinonaktifkan. Di saat yang sama, berdasarkan SK Kementerian Sosial, sebanyak 11.825 jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai PBPU BP Pemda ditarik pembiayaannya ke pusat melalui skema PB APBN per 1 Februari 2026.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, ribuan warga yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan pada skema bantuan iuran berpotensi kehilangan perlindungan jika tidak segera mendapatkan kejelasan mekanisme pengalihan maupun reaktivasi kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pacitan, Yudi Purwanto, menjelaskan bahwa sebagian peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali diaktifkan melalui SK Kemensos Nomor 24/HUK/2026. “Secara nasional, sebanyak 102.921 jiwa sudah diaktifkan kembali, khususnya peserta yang terdiagnosa penyakit kronis dan katastropik, namun untuk Pacitan kita belum tahu pasti jumlahnya, ” jelas Yudi, Jum'at (13/2) siang.
Ia menambahkan, bagi warga Pacitan yang dinonaktifkan namun memenuhi kriteria tertentu, masih terbuka peluang untuk dilakukan reaktivasi. Syaratnya ada dua, yakni memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan terdekat yang menyatakan terdiagnosa penyakit kronis atau katastropik. “Kalau dua syarat itu sudah terpenuhi, langsung dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dilakukan reaktivasi,” ujarnya.
Baca Juga : Lebih dari 10 Ribu Warga Magetan Kehilangan Status Penerima Bantuan BPJS Kesehatan
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian DPRD Pacitan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, sejumlah langkah antisipatif dibahas bersama OPD terkait. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, mengatakan pihaknya ingin memastikan ada langkah konkret untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
“Hari ini kita melakukan rapat untuk mengetahui langkah dan upaya mengantisipasi persoalan ini. Dinas Sosial sudah berkoordinasi sampai ke tingkat kecamatan, Dinas Kesehatan juga melakukan kegiatan di puskesmas, dan RSUD dr. Darsono sudah melakukan gerakan antisipasi,” katanya.
Rudi menegaskan, sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Hal itu menjadi dasar pembahasan dalam RDP tersebut. “Sekitar 164 pasien cuci darah di RSUD tadi kami minta dicek status PBI JK-nya, apakah aktif atau tidak. Kalau memang ada kendala, masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusi,” tegasnya.
Baca Juga : 16 Ribu Warga Trenggalek Dicoret sebagai Penerima PBI JK, 1.600 Bisa Ajukan Reaktivasi
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua dari 16.961 peserta yang dinonaktifkan otomatis dapat direaktivasi. Proses reaktivasi tetap harus melalui tahapan dan verifikasi sesuai ketentuan. DPRD pun menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh hingga tingkat desa agar masyarakat memahami prosedur dan tidak panik. “Kami menekankan kepada Dinas Sosial agar melakukan sosialisasi sampai ke tingkat bawah. Kalau tidak dijelaskan secara rinci, nanti bisa kerepotan di lapangan,” pungkas Rudi. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















