MOJOKERTO - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya terus melakukan koordinasi untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur. Kali ini, Rapat Koordinasi digelar di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5/2025) siang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, bahwa semangat kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Ngoro menjadi alasan utama wilayah ini dipilih sebagai percontohan.
"Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto menjadi pilot project pengawasan orang asing berbasis komunitas. Dari camat, perangkat desa, hingga aparat TNI-Polri sangat responsif terhadap isu pengawasan WNA," ujarnya.
Dodi menambahkan Rakor untuk memantapkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan. Nantinya, tim yang melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kepala Desa binaan akan bersinergi dalam sistem pelaporan dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
"Seluruh unsur ini akan bersinergi untuk mendeteksi, melaporkan, hingga menindak pelanggaran oleh orang asing. Termasuk potensi penyelundupan manusia dan perdagangan orang," tambahnya.
Sementara itu, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo menegaskan pentingnya keharmonisan antara regulasi desa dan aturan nasional. Ia menyebut pengawasan WNA tidak cukup hanya dari pusat, tetapi harus ditopang partisipasi aktif masyarakat di tingkat bawah.
"Kami pastikan produk administrasi desa tidak bertentangan dengan ketentuan izin tinggal," ujarnya.
Mengingatkan pentingnya keselarasan antara produk administrasi desa/kecamatan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sehingga, lanjutnya, diharapkan surat izin desa jangan sampai berlaku melebihi masa berlaku izin tinggal WNA, karena akan menjadi kontraproduktif.
"Jangan sampai surat desa justru memperkuat keberadaan WNA ilegal. Ada 9 desa di Kecamatan Ngoro yang menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya yakni Desa Wonosari, Candiharjo, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, Ngoro dan Manduro MG," jelasnya usai Rapat Koordinasi dan Penguatan TIMPORA Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif. (*)
Editor : M Fakhrurrozi