LAMONGAN - Satreskoba Polres Lamongan mengamankan seorang nelayan bernama Zaenal Fatoni (35), warga Paciran, dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi salah satu yang terbesar di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengedarkan sabu-sabu kepada para pelanggannya, yang sebagian besar adalah nelayan di kawasan itu.
Saat digeledah, petugas awalnya hanya menemukan beberapa paket sabu siap edar. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 65,46 gram sabu yang disimpan rapi di dalam kamarnya.
"Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus terbesar selama lima tahun terakhir," ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Selain menangkap Zaenal, Satreskoba Polres Lamongan juga berhasil mengamankan tersangka lain, yakni Jayus Setiawan. Dari tangan Jayus, petugas menyita barang bukti berupa 10.680 butir pil double L dan 7,87 gram ganja kering.
Tak hanya itu, dua residivis asal Kecamatan Sugio, Lamongan, juga turut diamankan dalam operasi ini. Dimas Bayu Pamungkas alias Jibrat, seorang residivis kasus obat keras daftar G, dan Heri Tri Nugroho alias Tong-Tong, residivis kasus sabu, kembali terjerat hukum.
Selama tiga bulan terakhir, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan menangkap 33 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 117,86 gram sabu, 14 butir pil koplo, dan 7,87 gram ganja kering.
Kasus ini menjadi pengingat betapa masifnya peredaran narkotika yang merusak masyarakat, khususnya di kalangan nelayan dan generasi muda. Upaya berkelanjutan dari pihak kepolisian diharapkan dapat menekan peredaran barang haram ini. (Zulkifli Zakaria/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe