SURABAYA - Kasus pembakaran kamar kos yang menggemparkan warga Surabaya ini berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan akibat emosi setelah korban, yang merupakan kekasih gelapnya, membatalkan janji jalan-jalan.
Kuasa hukum terdakwa, Hizbu Maulana, menjelaskan bahwa insiden pembakaran ini bermula dari pertengkaran sehari sebelumnya.
Harvin, yang merasa kesal karena korban membatalkan rencana, membeli bahan bakar minyak di SPBU setempat dengan tujuan awal hanya untuk menakuti korban.
Baca Juga : Terduga Maling Sepeda Pancal Tewas Dihajar Massa di Kertajaya
“Jadi, memang sebelumnya sudah terjadi cekcok dan pertengkaran, satu hari sebelumnya sudah janjian antara Harvin dan korban untuk keluar jalan-jalan. Tetapi dari korban tidak jadi, dia mengurungkan niatnya untuk keluar, sehingga Harvin ini emosi kemudian menggeretak dan menakut-nakuti korban, tidak langsung melakukan perbuatannya,” ujar Hizbu di persidangan.
Namun, pertengkaran kembali terjadi saat Harvin tiba di kos korban. Dalam kondisi emosi, terdakwa menyiram bahan bakar di kamar kos tersebut dan membakarnya, hingga kobaran api mengenai korban.
“Pada waktu di TKP atau di kos, terjadilah perselisihan. Kemudian niatnya yang hanya menggeretak tadi tersalurkan. Jadi memang hanya masalah sepele saja,” tambah Hizbu.
Baca Juga : Diduga Depresi, Pria asal Jakarta Bunuh Diri Lompat dari Lantai 21 Hotel
Usai insiden pembakaran, Harvin melarikan diri keluar kota dengan alasan mencari pekerjaan. Selain pembakaran, ia juga diduga mengambil uang dari tas korban setelah api melalap kamar kos.
Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Harvin dengan Pasal 182 Ayat 2 dan Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, banjir, dan bahaya bagi orang lain, serta Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sidang ini menyita perhatian masyarakat karena motif pembakaran yang dinilai sepele namun berujung pada aksi berbahaya. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk memutuskan nasib terdakwa. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe