SURABAYA - Pasca kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdan, jajaran partai Demokrat di daerah terus bergerak, kali ini sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur yang dipimpin oleh Sekretaris DPD Reno Zulaknaen, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jl Ketintang Surabaya, meminta agar Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko.
Reno Zulakrnaen mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi demo, namun menyerahkan berkas yang isinya meminta kepada Mahkamah Agung agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindak lanjuti karena tidak relevan.
"Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur, datang kesini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK kubu Moeldoko. Sekaligus menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid dibawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya," kata pria yang akrab disapa Bang Reno ini, usai menyerahkan berkas dan surat dari DPD Partai Demokrat Jatim kepada petugas PTUN Surabaya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menambahkan bahwa MA layak menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.
"kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum apa yang diajukan ( PK ) oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespon PK tersebut, Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia. Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. Dan itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa novun ini sudah pernah di tolak. Untuk kasus Moeldoko ini sendiri Kubu AHY sudah menang 16 kali. "Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut," jelasnya.
Sementara itu Hartoyo salah satu pengurus DPD yang ikut dalam penyerahan itu mengingatkan bahwa apa yang disebut novum itu adalah adanya bukti baru, sedang yang diajukan saat ini sudah pernah diajukan dan tidak ada yang baru. "Ini kan tidak ada bukti yang baru , bahkan saat 4 Novum itu diajukan saat itu , Mahkamah Agung sudah memberi ketetapan hukum tetap. Kita menang 16 kali," kata Hartoyo.
Reporter:Dewi Imroatin
Editor: Vita Ningrum