Menu
Pencarian

Modus Licik Dana Hibah Terbongkar, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir

JTV Madiun - Jumat, 24 April 2026 13:34
Modus Licik Dana Hibah Terbongkar, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir
Ketua DPRD Magetan Dan Lima Orang Lainnya Ditahan Dalam Kasus Korupsi Pokir

MAGETAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Magetan atas penyaluran dana hibah pokir tahun 2020 hingga 2024. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program, mulai dari proses perencanaan, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Modus yang diungkap terbilang terstruktur. Dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat diduga sebagian ditarik kembali oleh oknum anggota dewan bersama tenaga pendamping. Selain itu, sejumlah proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang telah dikondisikan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyebut pola penyimpangan mengarah pada praktik korupsi yang berlangsung sistematis. Selain dugaan pemotongan dana hibah, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban serta proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam perkara ini, enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan juga masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana hibah pokir yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejari Magetan turut mengimbau masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan proyek hibah yang dipotong, bermasalah, atau tidak sesuai peruntukannya. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena dana pokir sejatinya merupakan anggaran aspirasi yang ditujukan untuk kepentingan publik.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.