BANGKALAN - Berbagai macam modus dan cara dilakukan para pelaku pencurian motor (curanmor) di Bangkalan untuk mengelabui korbannya, seperti yang dilakukan oleh komplotan Heriyanto dan kawan-kawan. Dalam aksinya, Heriyanto bahkan tega membawa anaknya saat melakukan kejahatan bersama rekannya.
Heriyanto (28 tahun), warga Arosbaya, dan Febri Dwi Putra (18 tahun), warga Socah, tindakannya akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap kedua pelaku curanmor tersebut saat mengendarai sepeda motor milik salah satu korbannya di Jalan Raya Tunjung Burneh, Bangkalan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Heriyanto di daerah Bancaran, polisi juga berhasil mengamankan Faisol (25 tahun), asal Sepulu, yang merupakan rekan Heriyanto dalam melakukan aksi kejahatan lainnya. Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan penyidikan, ketiga pelaku dan satu rekan mereka yang lain (DPO) telah melakukan aksi kejahatan di tiga TKP, di antaranya di Kelurahan Kraton dan Kelurahan Kemayoran. Sedangkan satu rekan mereka lagi yang berinisial MH saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Bangkalan.
Baca Juga : Tanaman Padi di Bangkalan Alami Busuk Batang
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua sarana yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik.
"Penangkapan dilakukan saat pelaku mengendarai kendaraan hasil curian. Pelaku telah melakukan pencurian di tiga TKP berbeda, dengan kejadian pada 12 Januari dan 4 Januari. Untuk TKP 4 Januari, pelaku melibatkan orang lain yang saat ini masih menjadi DPO. Pelaku mengelabui korban dengan membawa anak, agar dianggap sebagai orang baik." jelas AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan
Kedua pelaku, yakni Heriyanto dan Febri Dwi Aryo, terancam diterapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan Faisol diancam Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Moch. Sahid/Intan Putri)
Baca Juga : Pencuri Motor Kuli Bangunan di Bangkalan Ditangkap
Editor : Iwan Iwe