JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait persoalan kuota internet yang sering hangus di kalangan masyarakat. Melalui putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak ketika masa aktifnya berakhir.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pengaturan tarif telekomunikasi wajib menjamin perlindungan hukum yang adil bagi seluruh konsumen atas manfaat yang telah dibayarkan sebelumnya.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," tegas Adies di Ruang Sidang Pleno MK.
Menindaklanjuti putusan tersebut, penyelenggara telekomunikasi kini diwajibkan untuk menyediakan berbagai pilihan layanan yang fleksibel. Opsi perlindungan bagi konsumen ini dapat diwujudkan melalui mekanisme akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi turut menambahkan pandangannya bahwa aspek penting yang harus dilindungi oleh negara bukanlah sekadar wujud fisiknya, melainkan nilai ekonomi dari jasa telekomunikasi yang telah dibeli dan dibayar secara sah oleh pengguna.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ungkap Liliek menjelaskan esensi keadilan konsumen.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, hingga dosen dan advokat yang merasa dirugikan oleh sistem hangus sepihak. Dengan adanya putusan konstitusi ini, industri seluler di tanah air diharapkan dapat segera menyesuaikan skema layanan agar lebih berpihak pada hak-hak konsumen secara adil. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe

















