PACITAN - Satreskrim Polres Pacitan berhasil membongkar aksi penipuan berkedok iuran kebersihan yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Pacitan. Pelaku, Ida Bagus Aditya Argha (38), warga Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, diamankan usai menjalankan modus penipuan menggunakan identitas palsu sebagai anggota Karang Taruna.
Tersangka berkeliling dari satu toko ke toko lainnya, terutama gerai seperti Alfamart dan Indomaret, sambil membawa kwitansi dan stempel palsu untuk meyakinkan petugas toko. Ia meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran kebersihan lingkungan.
“Modusnya, tersangka mengaku sebagai petugas Karang Taruna dan membawa perlengkapan administrasi palsu. Aksinya mulai dicurigai ketika ada perbedaan dari petugas kebersihan yang biasa datang,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5) siang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di sejumlah titik dengan total puluhan kali. Di wilayah Pacitan, pelaku beraksi sebanyak 12 kali, di Trenggalek 5 kali, dan di Surabaya 7 kali.
Baca Juga : Sinergi Polres Pacitan dan PLN NP UP Pacitan Perkuat Pengamanan Obvitnas
Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku yang diduga tidak beraksi seorang diri diperkirakan mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan. Jumlah itu dikumpulkan dari hasil penipuan di berbagai daerah dengan pola dan modus serupa.
Aksi tersangka tidak hanya terbatas di Pacitan. Ia diketahui berpindah-pindah daerah untuk menjalankan modus yang sama. Setelah dilakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan yakni sepeda motor sewaan pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu lembar kwitansi palsu, uang tunai Rp1.200.000, dua bendel buku kwitansi, satu unit handphone, topi, dompet, dua kartu ATM, KTP, serta stempel palsu atas nama Karang Taruna Bhakti Kampung.
Baca Juga : Diduga Perkosa Tahanan di Dalam Sel, Oknum Polisi Pacitan Diperiksa Polda Jatim
“Ini adalah aksi yang dilakukan secara berulang di banyak lokasi. Satu orang rekannya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 335 KUHP (Pengancaman), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Perbuatan Berulang), serta Pasal 486 KUHP.
Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu. “Verifikasi dan cek kebenarannya sebelum memberi sumbangan atau iuran. Laporkan jika ada hal mencurigakan,” tegasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan