KABUPATEN MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024) dinihari.
Penertiban APK yang dimulai tepat pukul 00.00 WIB ini melibatkan unsur KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsal dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub) dan Polri/TNI. kampanye
Penertiban APK dilakukan serentak. Petugas menertibkan seluruh APK, mulai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, jika tahapan kampanye telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak tanggal 24 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga : Masa Tenang Pemilu, Petugas Gabungan Copot APK di Surabaya
"Sesuai Undang-undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, hari terakhir masa kampanye tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB," ungkapnya.
Pasca pukul 23.59 WIB, lanjutnya, APK sudah harus diturunkan atau dibersihkan. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selanjutnya yakni masa tenang selama tiga hari yakni mulai tanggal 24 – 26 November 2024. Penertiban APK kampanye dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Masih Banyak APK di Surabaya Belum Dicopot Saat Masa Tenang
"Penertiban AKP di tingkat kecamatan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Satpol PP kecamatan. Kami berharap saat masa tenang, semua APK sudah ditertibkan dan dibersihkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Semalam, kami juga menggelar doa bersama," katanya.
Doa bersama digelar serentak di masing-masing kecamatan yang dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek setempat. Doa bersama tersebut digelar dengan tujuan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Mojokerto berjalan lancar, aman, damai dan sejuk. (*)
Editor : M Fakhrurrozi