PASURUAN - Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, MB, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menganiaya pamannya, N, hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/09/2024) dan diduga terkait dengan masalah keuangan.
MB, mantan TKI asal Malaysia, kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan paman kandungnya, N.
Insiden ini terjadi pada Kamis siang (12/09/2024) di Desa Watu Prapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Menurut informasi awal, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dan mengamuk, bahkan menantang carok (duel) dengan adik pelaku.
MB, yang saat itu berada di dapur, kemudian emosi dan membacok korban dengan celurit.
Akibat bacokan tersebut, N mengalami luka berat di dada dan meninggal dunia di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Choirul Mustafa, mengonfirmasi bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat terkait sakit hati.
"Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Choirul Mustafa.
Smentara itu, pelaku MB menjelaskan bahwa korban awalnya mendatangi rumahnya sambil menantang pelaku untuk carok. "Pelaku mendatangi rumah saya dan menantang carok," ungkap MB.
Ia juga menambahkan bahwa masalah ini berakar dari uang hasil kerjanya sebagai TKI di Malaysia yang ditransfer kepada istri korban, tetapi tidak jelas detailnya.
Kini, MB diancam dengan pasal pembunuhan KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(Abdul Majid/Miftakhu Alfi Sa’idin)
Editor : Iwan Iwe