JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, membuat geger dunia maya setelah membagikan kode berkas arsip terenkripsi melalui akun X miliknya pada Selasa (8/9/2026).
Akun X pribadi milik pria yang karib disapa Ibam tersebut saat ini dikelola oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Langkah ini diambil lantaran Ibam masih harus menjalani proses hukum atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Dalam unggahan di akun @ibamarief, Ibam membagikan berkas arsip terenkripsi berukuran sekitar 14,2 megabita (MB) menggunakan tautan magnet (magnet link) dan kode hash SHA256 dengan nama berkas d6993ad34309.tar.zst.age. Bersamaan dengan file tersebut, ia menyertakan pesan singkat kepada publik. "Arsip terenkripsi, mohon bantu jaga keamanannya, kunci dekripsi akan dipublikasikan," tulisnya.
Dikaitkan dengan Mekanisme Deadman Switch
Aksi penyebaran berkas rahasia ini langsung memicu kehebohan di kalangan programer dan warganet Indonesia. Sejumlah pihak mengaitkan langkah tersebut dengan mekanisme deadman switch (sakelar orang mati), yakni sistem keselamatan otomatis yang dirancang untuk merilis atau menjalankan fungsi tertentu apabila operator utamanya tidak lagi merespons atau berada dalam situasi terancam.
Melalui metode Peer-to-Peer (P2P) atau torrent, masyarakat umum beramai-ramai membantu mengunduh sekaligus mengamankan data tersebut (seeding) agar tetap tersimpan di jaringan internet. Sejumlah warganet di media sosial turut mengonfirmasi keberhasilan pengunduhan berkas dan kecocokan verifikasi integritas data (hash).
Klaim Pembelaan dan Penggunaan AI Agentik
Sebelumnya, pria yang pernah masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 itu bersikeras bahwa dirinya tidak mengambil sepeser pun uang negara. Ibam menyebut dokumen terenkripsi tersebut berisi data terkait korupsi yang berhasil dikumpulkannya lewat program buatan sendiri untuk melawan apa yang ia sebut sebagai tuduhan tidak adil.
Dalam cuitannya, Ibam mengaku menghabiskan waktu selama enam bulan untuk membangun segerombolan AI agentik guna melawan fitnah hukum yang menjeratnya. Kecerdasan buatan tersebut diklaim mampu menganalisis lebih dari 4.700 halaman dokumen pengadilan, memetakan 8.900 lebih kesaksian, serta menemukan puluhan kontradiksi.
"Sejak tahun lalu, saya secara argumen telah dituduh secara tidak adil dalam kasus korupsi negara. Inilah cara saya bertarung," lanjutnya. Ia merasa kasusnya janggal karena posisinya bukan sebagai pejabat pemerintah, melainkan seorang insinyur perangkat lunak.
Proses Hukum Berjalan
Kasus hukum yang menjerat Ibam diketahui telah bergulir di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hingga saat ini, isi dokumen di dalam berkas terenkripsi tersebut belum diketahui secara pasti oleh publik. Dokumen itu dipastikan tidak akan bisa terbuka atau terbaca oleh siapapun sebelum kunci dekripsinya dirilis secara resmi oleh pihak Ibrahim Arief. Publik kini masih menantikan kelanjutan serta mekanisme rilis kunci pembuka data misterius tersebut. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















