PACITAN - Mantan Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Lilik Cahyadi, kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (10/07/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, Lilik Cahyadi didampingi oleh penasihat hukumnya dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Sementara itu, korban berinisial PW juga hadir sebagai saksi namun berada di ruang terpisah, dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Nurhadi, menjelaskan bahwa kehadiran LPSK dalam sidang ini sesuai dengan ketentuan hukum terkait perkara kekerasan seksual, di mana korban berhak mendapatkan restitusi yang dibebankan kepada pelaku dan difasilitasi melalui LPSK.
“Pemanggilan LPSK ini untuk memastikan hak korban dalam perkara kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan restitusi,” ujar Nurhadi.
Baca Juga : Mantan Kasat Tahti Disidang Lagi, Santunan Rp 40 Juta ke Korban PW Tak Dihitung Restitusi
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa keluarga pelaku telah memberikan santunan sebesar Rp40 juta kepada korban. Namun, santunan tersebut diberikan di luar proses hukum dan tidak tercatat sebagai restitusi resmi dalam perkara yang sedang berjalan.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang bisa meringankan terdakwa, apalagi anaknya masih kecil dan orang tuanya ini juga sudah tua serta sering sakit-sakitan, mungkin itu yang nantinya dapat menjadi pertimbangan, " ujar Iptu Tatik Suryaningsih dari Bidang Hukum Polda Jatim.
Sebagai informasi, Lilik Cahyadi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan